Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi Garuda Indonesia Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat

Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial AS.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
IST
Garuda Indonesia, Boeing sei 747-400 

SERAMBINEWS.COMJaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan sosok yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial AS.

"Zaman dirut-nya adalah AS," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Terkait laporan tersebut, Burhanuddin memastikan siap membantu Kementerian BUMN, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.

"Kalau pengembangan pasti dan insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kami kembangkan sampai benar-benar Garuda ini berisi," ujar dia.

Sementara itu, Erick mengemukakan, sudah waktunya perusahaan-perusahan BUMN dibersihkan dari tindak korupsi.

Menurut dia, laporan tersebut juga bertujuan untuk membuat BUMN menjadi lebih sehat.

Dalam pelaporan ini, Erick mengatakan, telah menyertakan bukti-bukti audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.

Dia juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, Erick menegaskan bahwa langkah pelaporan itu bukanlah sebuah tuduhan.

"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar dia.

Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Garuda Indonesia, Tbk.

Diduga ada mark up sewa pesawat dan manipulasi data.

"Mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Adapun surat penyelidikan ini keluar telah sejak 15 November 2021 dengan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021.

Dalam pemeriksaannya diketahui bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang dilakukan Garuda Indonesia.

Penambahan pesawat itu dilakukan baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Baca juga: Garuda Terancam Delisting di Bursa, Tapi Pertumbuhan Pergerakan Penumpang Justru Naik Signifikan

Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Eks Komisaris Ungkap 3 Masalah yang Picu Kerugian

Leonard menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement.

Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya, atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.

Kemudian pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

 
Dalam prosedur rencana bisnis pengadaan atau sewa pesawat di Garuda Indonesia, kata Leonard, direktur utama membentuk tim pengadaan sewa pesawat atau tim gabungan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat perusahaan tersebut.

Mulai dari direktorat teknis, niaga, operasional dan layanan atau niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Sementara, feasibility study atau studi kelayakan disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait yang mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas.

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility, riset, kajian, tren pasar, habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," imbuh Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejagung.

Menurutnya, pelaporan ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum yang ada di lingkungan BUMN.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Dimulai Besok, Jokowi Perintahkan Dosis Ketiga Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Banjir Disebabkan Pendangkalan Muara, Mursil Sarankan Pemprov Beli Kapal Keruk

Baca juga: Aksi Sadis Maling Ternak di Depok, Domba Disembelih di Tempat hingga Sisakan Isi Perut

Kompas.com: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved