Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpeluang Dijerat KPK dengan Pidana Pencucian Uang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan k

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Dalam perkara ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam hal kita mengunkap sebuah perkara dan kita tahu OTT ini diawali dengan suap ya, (perkara) suap kami punya tool atau instrumen melakukan penggeledahan," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Karyoto mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru dalam perkara ini jika dalam tahap penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru.

"Nanti kita akan lihat apakah laporan-laporan yang terkait dengan Wali Kota Bekasi ini tentunya akan menjadi source yang akan kita pertimbangkan juga," katanya.

Lebih lanjut, dalam perkara ini KPK akan turut melibatkan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Pepen ini.

Bahkan kata Karyoto, potensi adanya tindak pidana tersebut sudah terbuka.

Kini yang dilakukan KPK yakni melakukan pendalaman guna mengungkap fakta yang signifikan.

"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak. Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," ujarnya.

Baca juga: Anak Wali Kota Bekasi Tak Terima Ayahnya Rahmat Effendi Disebut Terjaring OTT, Begini Respons KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Penerima Suap, Uang Rp5,7 Miliar Diamankan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeladahan yang dilakukan pada Senin (10/1/2022) ini terjadi di tiga lokasi berbeda.

"Tim Penyidik, (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali dalan keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali menyebutkan, tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved