Berita Lhokseumawe
Gara-gara Keramba, Seorang Petani Tuntut Disuntik Mati, Sidang Permohonan Terbuka untuk Umum
Seorang petani keramba Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang minta disuntik mati disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (13/1/2022)
Penulis: Saiful Bahri | Editor: M Nur Pakar
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang petani keramba Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang minta disuntik mati disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (13/1/2022).
Melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu, dia secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia.
Berupa praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit.
Atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Petani keramba tersebut bernama Nazaruddin Razali.
Untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Humas PN Lhokseumawe, Mustabsyirah SH MH, Rabu (12/1/2022) menjelaskan setelah permohonan resmi terdaftar, maka telah menetapkan jadwal dan hakim.
"Sidang perdana digelar pada Kamis (13/1/2022) dengan hakim yang akan memimpin sidang ini, Budi Sunanda sebagai hakim tunggal," ujarnya.
Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati
Dipastikan juga kalau sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Lhokseumawe tersebut terbuka untuk umum.
"Sesuai yang telah diagendakan, sidang direncanakan akan mulaii berlangsung pulkul.10.00 WIB" pungkas Mustabsyirah SH MH.
Sebelumnya, Safaruddin, Kamis (7/1/2022), menyebutkan sikap Nazaruddin atas kebijakan Pemko Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba dari waduk Pusong.
Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.
"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemko Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.