Berita Lhokseumawe

Gara-gara Keramba, Seorang Petani Tuntut Disuntik Mati, Sidang Permohonan Terbuka untuk Umum

Seorang petani keramba Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang minta disuntik mati disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (13/1/2022)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kuasa hukum dari Nazaruddin mendaftarkan permohonan Euthanasia atau suntik mati untuk seorang petani keramba ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe 

"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Disamping itu, kondisi Nazaruddin ini sudah tua dan sakit-sakitan.

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini dan siap mengajukan permohonan Euthanasia," jelas Safaruddin.

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022), namun berkasnya belum lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan sidang.

Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: VIDEO Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nelayan Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh Pemko Lhokseumawe.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, M.H Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan.

Petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya, tempat dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina," ujarjya.

"Kemudian, membentuk kelompok budidaya ikan oleh dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Dia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat.

"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Kasus Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe

Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.

"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga," katanya.

"Kita tidak tahu limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi," jelasnya.

"Kasihan warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved