Sabtu, 2 Mei 2026

Hadiri Sidang Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir, Mau Fokus ke Istri

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, Jerinx dengan tegas mengatakan jika dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani sidang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

Kehadirannya di pengadilan tersebut, yakni sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Jerinx datang pukul 14.00 WIB mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan baju tahanan. 

Sebelumnya, Jerinx hanya dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, Jerinx dengan tegas mengatakan jika dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani sidang

"Sehat banget (kondisi)," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

"Sangat siap (menjalani sidang)," sambungnya. 

Tidak hanya itu, Jerinx berjanji jika kasusnya itu dengan pegiat sosial media, Adam Deni akan menjadi yang terakhir untuk penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID). 

"Intinya saya sudah, semoga ini jadi kasus yang terkhir saya," ujar Jerinx

Hal itu dikatakan karena dirinya ingin fokus kepada keluarga dan istrinya. Jerinx juga akan membatasi dalam penggunaan media sosial. 

"Mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," tutur Jerinx

Terakhir, Jerinx menyebut kasusnya ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya. 

"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di media sosial maupun dunia nyata," tutup Jerinx

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.  

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.   

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved