Misteri Jasad Remaja di Kebun Karet Terungkap, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor, Dipicu Dendam Lama
Pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Para tersangka pembunuhan di Perkebunan Karet di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Guru SMP, Sakit Hati Pujaannya Dilamar Pria Lain, Pelaku Sempat Buron 70 Hari
Baca juga: IAIN Lhokseumawe Adakan FGD Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sampai Tahun 2040
Baca juga: Fuji Terpilih Jadi Pemeran Utama Film Layar Lebar, Haji Faisal: Kalau Itu Baik Apa Salahnya
TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama
Rekomendasi untuk Anda