Misteri Jasad Remaja di Kebun Karet Terungkap, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor, Dipicu Dendam Lama

Pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Para tersangka pembunuhan di Perkebunan Karet di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022). 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Guru SMP, Sakit Hati Pujaannya Dilamar Pria Lain, Pelaku Sempat Buron 70 Hari

Baca juga: IAIN Lhokseumawe Adakan FGD Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sampai Tahun 2040

Baca juga: Fuji Terpilih Jadi Pemeran Utama Film Layar Lebar, Haji Faisal: Kalau Itu Baik Apa Salahnya

TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved