Misteri Jasad Remaja di Kebun Karet Terungkap, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor, Dipicu Dendam Lama

Pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Para tersangka pembunuhan di Perkebunan Karet di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022). 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Guru SMP, Sakit Hati Pujaannya Dilamar Pria Lain, Pelaku Sempat Buron 70 Hari

Baca juga: IAIN Lhokseumawe Adakan FGD Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sampai Tahun 2040

Baca juga: Fuji Terpilih Jadi Pemeran Utama Film Layar Lebar, Haji Faisal: Kalau Itu Baik Apa Salahnya

TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved