Breaking News

Berita Kutaraja

Sopir Truk Penabrak Santri di Jalan Pocut Baren Menyerahkan Diri, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Pria Aceh Besar itu menyerahkan diri ke Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022) sore.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Unit Laka Satlantas Polresta Banda Aceh memintai keterangan kepada AL (41), sopir truk pelaku tabrak lari terhadap santri di Jalan Pocut Baren usai menyerahkan diri ke polisi, Rabu (12/1/2022). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AL (41), sopir truk BL 8507 LG, pelaku tabrak lari M Wildan Al Fauzan (16), santri Yayasan Futuhal Arifin (sebelumnya tertulis Qolbun Salim), yang terjadi di Jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Selasa (11/1/2022) pagi kemarin, akhirnya menyerahkan diri.

Pria Aceh Besar itu menyerahkan diri ke Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022) sore.

Penyerahan diri ini terjadi setelah polisi membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan SDN 20 Banda Aceh itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK mengatakan, pelaku menyerahkan diri dan memenuhi panggilan Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang merenggut nyawa santri Yayasan Futuhal Arifin asal Palembang, Sumatera Selatan. 

"Penyerahan diri tersebut setelah sopir truk itu mendapatkan surat panggilan untuk datang ke Satlantas Polresta berkenaan dengan kasus laka lantas di depan SDN 20 Banda Aceh, antara truk BL 8507 LG yang dikemudikan pelaku dengan sepmor Honda Beat BL 3061 LAS pada Selasa pagi, 11 Januari 2022," kata Kompol Yasnil.

AL yang datang ke Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh langsung dimintai keterangan seputar kejadian kecelakaan yang terjadi saat itu.

Baca juga: Digilas Dumptruk, Santri Asal Palembang Meninggal Kecelakaan, Sopir Lari Lihat Massa Mulai Ramai 

Dari keterangan sopir truk itu diketahui bahwa, kecelakaan tersebut berawal saat truk yang disopirinya datang dari arah Peunayong tujuan ke perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin, dengan membawa tanah timbun untuk pembangunan perumahan di sana.

Pada saat itu, AL mengaku truk yang dikemudikannya berjalan dalam kecepatan sedang.

Pada saat berada di lokasi kecelakaan, sepmor Honda Beat BL 3061 LAS yang dikemudikan korban M Wildan bermaksud ingin mendahului truk dari sisi kiri.

Tetapi, korban diduga tidak memperhatikan kelonggaran jalan untuk dilintasi dan didahului.

“Sehingga pada saat itulah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan santri dayah itu meninggal dunia di lokasi,” terang mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh.

Pascakecelakaan itu, korban langsung dievakuasi ke RSU Zainoel Abidin menggunakan ambulance PMI Banda Aceh.

Baca juga: Santri Qolbun Salim Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Pocut Baren Sudah 2 Tahun Tak Pulang

"Korban dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri yang berdomisili di desa tersebut," ungkap Kompol Yasnil.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menyebutkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved