Berita Kutaraja
Sopir Truk Penabrak Santri di Jalan Pocut Baren Menyerahkan Diri, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Pria Aceh Besar itu menyerahkan diri ke Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022) sore.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Unit Laka Satlantas Polresta Banda Aceh memintai keterangan kepada AL (41), sopir truk pelaku tabrak lari terhadap santri di Jalan Pocut Baren usai menyerahkan diri ke polisi, Rabu (12/1/2022).
“Ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta,” sebut Kompol Yasnil Akbar Nasution.
Kasat Lantas Polresta, Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK menerangkan, bahwa AL, sopir truk tersebut bermaksud berhenti pascakejadian kecelakaan itu.
Pelaku AL bahkan sudah menepikan truk yang dikemudikannya ke sisi jalan.
Tapi, begitu meihat warga semakin ramai di lokasi kejadian, sehingga sopir truk itu pun panik.
Baca juga: Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Keluarga Korban Pesimis
“Tersangka AL khawatir untuk berhenti, takut diamuk massa, sehingga langsung melanjutkan jalan,” demikian terang Kompol Yasnil mengutip keterangan sopir truk AL yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh.(*)