PNS
Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN
Terdapat dua skema yang ditempuh PNS untuk kuliah ketika sudah diterima sebagai PNS, dikutip dari laman BKN....
SERAMBINEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa melanjutkan pendidikan formal untuk pengembangan diri.
Terdapat dua skema yang ditempuh PNS untuk kuliah ketika sudah diterima sebagai PNS, dikutip dari laman BKN.
Yakni melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Tugas Belajar yaitu tugas kedinasan bagi PNS yang akan mengikuti pendidikan formal.
Mereka diizinkan meninggalkan tugas sesuai jabatan PNS dan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara Izin Belajar adalah pilihan bagi PNS yang ingin menempuh pendidikan formal menggunakan biaya mandiri.
PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan untuk menjalankan kedua skema pengembangan diri tersebut.
Berikut ini syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar:
1. Syarat Tugas Belajar bagi PNS
1. PNS harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
4. PNS dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5. PNS tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.