PNS

Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN

Terdapat dua skema yang ditempuh PNS untuk kuliah ketika sudah diterima sebagai PNS, dikutip dari laman BKN....

Editor: Eddy Fitriadi
Google/net
Ilustrasi PNS. Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN. 

Ketentuan usia dan jenjang pendidikan Tugas Belajar bagi PNS

Terkait jenjang pendidikan yang akan ditempuh, ada syarat usia bagi PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar.

1. Program DI, DII, DIII, dan S1 atau setara maksimal 25 Tahun, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Program S2 atau setara maksimal 37 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3. Program S3 atau setara maksimal 40 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Jangka waktu Tugas Belajar

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar, sebagai berikut:

1. Program D1 paling lama 1 (satu) tahun;

2. DII paling lama 2 (dua) tahun;

3. DIII paling lama 3 (tiga) tahun;

4. S1/DIV paling lama 4 (empat) tahun;

5. Program S2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun;

6. Program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun.

Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi.

Jika setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved