PNS

Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN

Terdapat dua skema yang ditempuh PNS untuk kuliah ketika sudah diterima sebagai PNS, dikutip dari laman BKN....

Editor: Eddy Fitriadi
Google/net
Ilustrasi PNS. Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN. 

2. Syarat Izin Belajar

Izin Belajar diperuntukkan bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan formal dengan biaya mandiri.

Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan bagi PNS, yaitu:

1. PNS memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi;

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat;

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi;

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Cara pengembangan diri lainnya bagi PNS

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, PNS dapat mengembangkan diri melalui Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus.

Mereka juga dapat memiliki Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PNS Ingin Lanjut Kuliah? Boleh Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai Syarat dari BKN"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved