Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi, Khairudin Aritonang Diperiksa Polda Sumut Selama 3 Jam

"Mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan kurang lebih 3 jam dari kedatangan. Itu yang bisa saya sampaikan," kata penasehat hukum Coki, Gumilar Aditya N

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi 

Alasannya pun beragam.

Sejak panggilan pertama pada 7 Januari pihaknya mengatakan kalau Coki sedang fokus beribadah Itikaf sehingga melayangkan surat meminta penjadwalan ulang.

Setelah itu polisi pun menyebut kalau Coki bakal diperiksa hari ini, 11 Januari 2021.

Namun belakangan mereka tidak dapat memastikan kehadirannya lantaran belum menerima surat panggilan ulang dari Polda Sumut.

Kuasa hukum Coki, Gumilar mengatakan pihaknya baru saja menerima surat panggilan dari penyidik Polda Sumut sore tadi, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam surat itu tertera kalau Coki akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 13 Januari mendatang.

"Baru tadi dapat surat. Kamis ini diundangan panggilan itu sekitar jam 10 pagi," kata kuasa hukum Coki, Gumilar, Selasa (11/1/2022).

Meski demikian Gumilar belum bisa memastikan kliennya hadir atau tidak.

Dia mengatakan jika hadir pasti bakal dikawal oleh puluhan pengacara seperti sejak melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut kemarin.

"Belum bisa memastikan. Insyaallah," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Khairudin Aritonang alias Coki yang melaporkan Gubernur Sumut.

Rupanya Coki berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Baca juga: Kejagung Usut Korupsi Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Nyaris Rp 1 Triliun

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Protes Kepemimpinan Wasit Iwan Sukoco, Dek Gam: Kita Kirim Surat ke PSSI

Baca juga: Pengurus Perti dan Ulama Peusijuek Sekda Abdya

Tribun-Medan.com dengan judul Berita Foto: Coki Aritonang Diperiksa di Polda Sumut Terkait Laporan Penjeweran Gubernur Sumut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved