Berita Aceh Tenggara
GeRAK & MaTA Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Agara dari Kasus Bimtek, PJU, UGL hingga Bibit Jagung
Dikatakan Askhalani, semua kasus korupsi tersebut harus menjadi atensi Kejati Aceh untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menuntaskan kasus dugaan korupsi yang pernah mencuat dan sedang ditangani di kejaksaan setempat.
"Ada beberapa kasus yang kita pertanyakan penanganan di Kejari Agara, seperti kasus bimbingan teknis (Bimtek) dana desa tahun 2019, proyek pengadaan penerangan lampu jalan umum (PJU), kasus dugaan korupsi di Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh di Aceh Tenggara, kasus mark-up pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian Aceh Tenggara, dan kasus dugaan korupsi lainnya," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHi kepada Serambinews.com, Kamis (8/7/2021).
Dikatakan Askhalani, semua kasus korupsi tersebut harus menjadi atensi Kejati Aceh untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
“Bila perlu khusus kasus bimtek dana desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2019 mencapai miliaran rupiah yang diselenggarakan pihak ketiga, diambil alih saja penanganannya oleh Kejati Aceh dengan membentuk tim gabungan,” ujarnya.
Askhalani menegaskan, semua kasus korupsi itu jangan digantung-ganjung, kalau tidak terbukti silakan dihentikan agar tidak timbul asumsi dari masyarakat.
Menurut Askhalani, kasus bimtek ini apabila terindikasi ada celah melawan hukum, maka dia yakin akan mampu dituntaskan, apalagi kalau sudah diambil alih penyelidikan nya di Kejati Aceh.
Baca juga: GeRAK dan LP2IM Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Korupsi di Agara
“Karena, kasus Bimtek dana desa tahun 2019 Aceh Tenggara itu sampai saat ini kita belum mendapatkan bagaimana perkembangan kasus tersebut, sehingga wajar kita pertanyakan," tukas Askhalani.
"Saya yakin kasus ini tuntas apabila diambil alih Kejati Aceh, seperti kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara yang telah ditetapkan tersangkanya," ujar Askhalani.
Hal senada diutarakan oleh Koordinator MaTA, Alfian. Menurut dia, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga harus dituntaskan penyelidikan oleh pihak Kejari Aceh Tenggara dan diback-up oleh penyidik Kejati Aceh.
Apalagi, urainya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018 hingga tahun 2020, mencapai Rp 7,9 miliar lebih, serta kasus mark-up pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
MaTA percaya, di bawah kepemimpinan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, kasus dugaan korupsi khususnya dari Aceh Tenggara ini akan mampu dituntaskan sampai ke meja hijau.
“Jika bias dituntaskan, maka itu akan menjadi kado istimewa kejaksaan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, demi tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pihak kejaksaan," ucap Alfian.
Baca juga: Tak Hanya Kapal Aceh Hebat, MaTA Sebut KPK Sasar Banyak Kasus di Aceh, Apa Saja?
Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Agara, Edwardo, SH, MH menjelaskan, kasus Penerangan Lampu Jalan (PJU) ditangani oleh Seksi Intelijen Kejari Agara.
Untuk kasus mark-up pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Agara, sebutnya, sejauh ini sudah diperiksa 7 orang saksi.