Berita Banda Aceh
Pemerintah Perpanjang Insentif Tenaga Kesehatan hingga Akhir Juni 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor Kamis (13/1/2022) mengatakan, perpanjangan insentif ini diberikan karena...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah Nomor SP- 3/2022 sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia” imbuh Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Artinya, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%. (*)
Baca juga: Ombudsman: Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis, Layanan BPJS Harus Fleksibel