Polisi Gadungan Tipu Seorang Janda Kaya Ratusan Juta, Ngaku Anggota Polda Jabar Berpangkat Aipda
Dari perkenalan di aplikasi perjodohan, kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApps dan komunikasi pun semakin intens.
SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA - Suwignyo (36) memanfaatkan aplikasi pencari jodoh dalam menjalankan penipuan.
Pria pengangguran tersebut berhasil memperdaya seorang janda kaya asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari aksi tipu-tipu tersebut, Suwigno mendapat Rp 300 juta.
Aplikasi yang ia incar pun adalah aplikasi pencarian jodoh yang berdasar agama tertentu sebagai pijakannya.
"Tersangka menggunakan aplikasi perjodohan yang terpercaya sehingga korban pun tak curiga sudah kena tipu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Rabu (12/1/2022).
Menurut Kapolres, Suwignyo membuat akun di aplikasi pencarian jodoh dengan memasang nama Aris Setiawan.
"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Jabar berpangkat aipda, saat berkenalan dengan korban SH (36), warga Tasikmalaya yang jadi pengusaha sukses di Sumsel," ujar Aszhari.
Dari perkenalan di aplikasi perjodohan, kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApps dan komunikasi pun semakin intens.
Setelah berkomunikasi lewat media sosial, perkenalan pelaku dan korban pun berlanjut dengan melakukan pertemuan langsung.
"Keduanya sempat bertemu tiga kali."
"Setelah itu tersangka mulai melancarkan aksinya," katanya.
Dengan bujuk rayunya tersangka berhasil meminjam uang beberapa kali hingga jumlahnya mencapai Rp 300 juta.
"Korban percaya karena selain mengaku sebagai polisi juga sedang mengagunkan SK ke bank dan nanti uang pinjaman itu akan digunakan membayar utang," ujar Aszhari.
Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tak pernah membayar utang.
Bahkan mulai menghindari komunikasi.
Korban pun berupaya mencari tahu dan ia akhirnya hanya bisa lemas ternyata Asep Setiawan polisi gadungan.
Nama aslinya Suwignyo.
Korban pun akhirnya mengadukan nasib yang menimpanya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: TNI Gadungan yang Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Baca juga: Satpol PP Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan, Pasang Tarif Rp 25 Juta Bisa Jadi Pegawai Satpol PP
Beli kendaraan mewah
Uang ratusan juta yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut digunakan Suwignyo membeli barang-barang mewah.
Tak hanya itu, pelaku pun menggunakan uang hasil kejahatannya untuk merenovasi rumahnya.
Bukan hanya itu, ia membeli kendaraan mewah sedan Mercedes Benz C Class serta sepeda motor Honda CBR 250 cc.
"Hasil meminjam uang kepada korban, tersangka merenovasi rumah, beli sedan mewah, dan motor sport," kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Dalam kasus ini kepolisian pun sepeda motor Honda CBR 250 RR bahkan sedan Mercedes Benz C Class milik tersangka sebagai barang bukti.
Kepolisian pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Firman Suryaman)
Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara yang di OTT KPK, Ketua DPC Demokrat
Baca juga: Satu Boat Nelayan Hancur Dihantam Banjir Luapan di Muara Kuala Jeunieb, Ini Kronologinya
Baca juga: Masyarakat Sulit Bedakan Polisi dengan Satpam, Seragam Satpam akan Diganti Menjadi Warna Krem
TribunJabar.id dengan judul Polisi Gadungan Itu Pakai Aplikasi Pencari Jodoh Lalu WA untuk Perdaya Janda Kaya Tasikmalaya