TNI Gadungan yang Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

Editor: Faisal Zamzami
Posbelitung.co/Dede S
Pria berinisial AW (30) tersangka kasus rekaman video syur diserahkan penyidik Polres Belitung kepada jaksa Kejari Belitung, Jumat (11/6/2021). (Posbelitung.co/Dede S) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.

Diketahui pelakunya adalah pria 30 tahun berinisial AWS.

Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.

Tidak hanya itu, AWS juga mengajak korban berhubungan badan.

Awal kasus

Dihimpun dari Posbelitung.co, kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.

Tak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Tapi perbuatan itu tidak terjadi.

Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu

AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved