Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar Diberi Obat Bius

Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib malang menimpa gadis berinisial LS (13) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya, NJ (40).

Ironisnya, berbuata bejat itu dilakukan pelaku hampir setiap hari sejak 2020 lalu.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja membuat korban tak sadarkan diri.

Ia mencampurkan obat bius kedalam minuman korban.

Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.

Laporan tersebut diterima personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

"Perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya," ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: VIDEO Terdakwa Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa

Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa 3 Pria di Kupang, Korban Diberi Tumpangan dan Dibawa ke Semak-Semak

Pelaporan kasus dugaan rudapaksa itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

"Besok baru perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA, jadi hari ini baru mengeluarkan LP."

"Untuk penanganannya juga menunggu pelimpahan dulu," katanya.

Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya aksi bejat pelaku, hingga akhirnya perbuatan terduga pelaku itu diketahui pada awal Januari 2022.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan, mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020.

"Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah diberi obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved