Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Timur

Terbukti Ikhtilath, Eks Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali & Pasangannya Dipecut 100 Kali

Terbukti melakukan jarimah ikhtilath, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S, akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kejari Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Terbukti melakukan jarimah ikhtilath, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S, akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Eksekusi cambuk Kejari bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Kamis (13/1/2022).

Selain S, juga dieksekusi cambuk sebanyak 12 terpidana lainnya.

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, SH mengatakan, total yang dieksekusi cambuk sebanyak 13 orang.

Terdiri dari 9 orang perkara maisir, 1 perkara ikhtilath, 1 orang perkara jarimah pelecehan seksual, dan 2 orang perkara jarimah zina.

Dari 13 terpidana ini, dua orang dicambuk 100 kali, yaitu masing-masing MF, terpidana zina dengan anak, dan RZ wanita pasangan terpidana S (mantan Kadis perikanan Aceh Timur), dalam perkara ikhtilath.

Baca juga: VIDEO Penjual Chip Higgs Domino Bersama Dua Bandar Togel di Bireuen Dicambuk 84 Kali

“Untuk MF, terpidana zina dengan anak, selain dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, juga dihukum menjalani penjara 75 bulan, di Lapas Kelas IIB Idi,” ungkap Ivan.

Wakil Mahkamah Syariah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas Mahkamah Syariah Idi, Islahul Umam menjelaskan, alasan kenapa mantan Kadis Perikanan Aceh Timur dieksekusi 15 kali cambuk, sedangkan pasangan wanitanya RZ dicambuk 100 kali.

Hal ini, jelas Anas, karena terpidana S (mantan Kadis Perikanan Aceh Timur), dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan ikhtilath.

“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itulah yang terbukti,” papar dia.

“Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath sehingga hukumannya sesuai ikhtilath yaitu 15 kali cambuk sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Anas didampingi Islahul Umam.

Putusan cambuk terhadap terpidana S ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 15 kali cambuk.

Baca juga: Pesta Miras dengan Pria, Dua Wanita Diciduk di Aceh Tamiang, Terancam Dicambuk di Muka Umum

Sebelumnya di tingkat Mahkamah Syariah Idi, S divonis cambuk 30 kali cambuk.

Lalu, dia banding ke Mahkamah Syariah Aceh, S dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved