Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

Terbukti Ikhtilath, Eks Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali & Pasangannya Dipecut 100 Kali

Terbukti melakukan jarimah ikhtilath, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S, akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kejari Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). 

Terakhir, di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 kali cambuk sesuai dengan tuntutan JPU.

Sedangkan, RZ pasangan wanita S (terpidana ikhtilath), ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga ia dicambuk 100 kali.

Pembuktian perkara zina, ungkap Anas, harus ada 4 orang saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah telah melakukan perbuata zina.

Jadi, pelaku S tidak ada 4 orang saksi yang melihat, dan tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui ikhtilath. 

Sedangkan teman wanitanya RZ mengakui dan bersumpah telah mengakui berbuat zina, sehingga terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara iktilath, zina, pelesehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.

“Ini sebagai bukti Mahkamah Syariah Idi mendukung pemberantasan judi online,” tegasnya.

“Kita kerja keras bersama instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” ungkap Anas.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved