Pemuda 18 Tahun yang Paksa Mantan Pacar Berhubungan Berujung Penjara, Penyebar Video Ditangkap
Gara-gara nafsu birahi tak terbendung, seorang remaja bernisial MH (18) terpaksa mendekam di bui.
Ia ditangkap bersama dengan pasangan muda-mudi yang ada di dalam video tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku penyebaran video asusila yang terjadi di Tanjung Priok kini sudah diamankan jajarannya.
Penangkapan pelaku penyebaran tersebut tidak lama setelah sepasang sejoli yang ada di dalam video mesum itu juga diamankan pada Kamis (30/12/2021) malam.
“Kemarin anggota kami sudah mengamankan beberapa pelaku termasuk yang menyebarkan videonya,” ucapnya, Jumat (31/12/2021).
Guruh menceritakan para pelaku yang terlibat dalam video mesum itu ditangkap di kawasan Tanjung Priok. Belakangan diketahui bila salah satu di antara pelaku masih dibawah umur.
“Yang wanita, iya dibawah umur, yang pria sudah dewasa,” sambung Guruh.
Selanjutnya para pelaku tersebut masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan perbuatan mesum sepasang sejoli viral di media sosial. Belakangan orang yang ada di dalam video langsung diamankan aparat kepolisian.
Dalam video tersebut, pasangan muda-mudi itu berbuat asusila di sebuah gang disebut-sebut berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka melakukan perbuatan mesum di antara dua mobil yang terparkir hingga kepergok oleh warga yang ingin memarkirkan mobil ke garasi. (jhs)
Baca juga: Musim Dingin Terpa Uni Eropa, Aturan Masker Covid-19 Kembali Diperketat
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Baca juga: Update Gempa Banten: 36 Rumah dan 3 Unit Sekolah Rusak di Kabupaten Lebak
WartaKotalive.com dengan judul : Diburu Nafsu, Aksi Bejat Remaja Belasan Tahun Paksa Mantan Pacar Berhubungan Asusila Berujung Bui