Berita Aceh Timur

Terbukti Zina dengan Pacarnya yang Masih Bawah Umur, Pria Ini Dicambuk 100 Kali dan Penjara 75 Bulan

Dari jumlah itu, seorang di antaranya adalah pria berinisial MF, ia terbukti berzina dengan pacarnya yang masih bawah umur atau anak-anak.  

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kejaksaan Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, dan intansi terkait lainnya, Kamis (23/1/2022) melaksanakan eksekusi uqubat atau hukuman cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Syariat Islam atau pelanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014. 

Eksekusi cambuk terhadap keduanya berlangsung bersama eksekusi terhadap 11 terpidana perkara pelanggaran syariat Islam lainnya. 

Eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar syariat Islam ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (13/1/2022). 

Eksekusi cambuk ini dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Timur bersama Mahkamah Syariah Idi dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur.

Penyebab beda jumlah cambuk

Khusus untuk pasangan nonmahram S dan RZ, kenapa hukuman cambuk keduanya sangat jauh berbeda, yakni laki-laki 15 kali dan wanita 100 kali? 

Dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (13/1/2022), Wakil Mahkamah Syariah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas, Islahul Umam, menjelaskan alasan ini. 

Anas menjelaskan mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S itu dieksekusi 15 kali cambuk karena ia dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan ikhtilath.

Baca juga: Terpidana Wanita dalam Kasus Perzinaan Ditangguhkan Cambuk 100 Kali, Begini Alasan JPU Kejari Pidie

“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itu lah yang terbukti. Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath sehingga hukumannya sesuai ikhtilat yaitu 15 kali cambuk. 

Ini juga sudah putusan tingkat kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA),” ungkap Anas didampingi.

Sebelumnya di tingkat Mahkamah Syariah Idi, S divonis 30 kali cambuk, kemudian dia banding ke Mahkamah Syariah Aceh, sehingga dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.

Selanjutnya, ia kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman 15 kali cambuk sesuai dengan tuntutan JPU.

Sang wanita 100 kali cambuk

Sedangkan pasangan S, yakni wanita berinisial RZ, ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina, sehingga ia dicambuk 100 kali.

Anas menjelaskan pembuktian perkara zina, harus ada empat saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah telah melakukan perbuata zina.

Jadi, pelaku S tidak ada 4  saksi yang melihat, dan tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui ikhtilath. 

Sedangkan teman wanitanya, yakni RZ mengakui dan bersumpah telah mengakui berbuat zina, sehingga terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali, meski awalnya disidang juga dalam perkara ikhtilath.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara ikktilath, zina, pelesehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.

“Ini juga sebagai bukti Mahkamah Syariah Idi mendukung pemberantasan judi online.

Kita kerja keras bersama intansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” kata Anas. (*)



Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved