Breaking News

Berita Nagan Raya

Terdakwa dan JPU Terima Putusan Hakim, Vonis Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya Inkrah

Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Terdakwa kasus mucikari prostitusi online menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Zurianti, terdakwa kasus mucikari prostitusi online dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.

Terhadap vonis yang dibacakan dalam sidang pamungkas pada Kamis (13/1/2022) tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU.

Ternyata, kedua pihak menyatakan menerima vonis hakim. Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dalam waktu dekat, JPU segera melakukan eksekusi terdakwa ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman.

Vonis 4 tahun

Seperti diketahui, Zurianti (24), wanita muda terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Wanita Muda Terdakwa Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya 4 Tahun Penjara

 Sidang penutup dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakm tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Selain vonis 4 tahun penjara, Zurianti juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang vonis diselenggarakan secara vidcon (video conference) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

Majelis hakim yang dipimpin Ngatemin SH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Haland Perdana Putra, SH, MH, dan Yogi Aranda, SH, MH, serta penasehat hukum terdakwa, berada di PN Suka Makmue.

Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ia ditahan, yakni di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” baca majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut majelis hakim membacakan putusan vonis. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Ngatemin.

Sementara itu, vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh. 

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya , Terdakwa Mucikari Dituntut 6 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore. 

Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi. 

Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23), dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya

Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved