Berita Nagan Raya
Tok! Hakim Vonis Wanita Muda Terdakwa Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya 4 Tahun Penjara
Zurianti (24), wanita muda terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Zurianti (24), wanita muda terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sidang penutup dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakm tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Selain vonis 4 tahun penjara, Zurianti juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang vonis diselenggarakan secara vidcon (video conference) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Majelis hakim yang dipimpin Ngatemin SH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Haland Perdana Putra, SH, MH, dan Yogi Aranda, SH, MH, serta penasehat hukum terdakwa, berada di PN Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ia ditahan, yakni di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menyatakan terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” baca majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut majelis hakim membacakan putusan vonis.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Ngatemin.
Sementara itu, vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya , Terdakwa Mucikari Dituntut 6 Tahun Penjara
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)