Berita Aceh Barat Daya
Dua Pejabat Pengairan Aceh Divonis Bebas Murni Kasus Korupsi, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus
BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,53 miliar.
Kedua pejabat dimaksud adalah Ir M Supriatno, mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, dan Suwardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam putusan No.40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati dengan Hakim Anggota H Edwar dan Eti Astuti menyatakan bahwa terdakwa Ir M Supriatno dan Suwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Baca juga: Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pejabat Dinas Pengairan Aceh, Negara Rugi Rp 400 Juta
Baca juga: Penyidik Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, 14 Dokumen Diamankan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana tuntutan JPU.
Menurut Majelis Hakim, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Terdakwa juga terbukti tidak pernah menerima uang dari pihak manapun dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.
Sementara terhadap dua tersangka lain, yaitu dari pihak rekanan dan konsultan pengawas, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Abdya.
Kepala Kejari Abdya, Nilawati SH MH yang dihubungi Serambi kemarin membenarkan bahwa dua pejabat Dinas Pengairan Aceh divonis bebas murni.
“Iya benar, dua pejabat dari Dinas Pengairan divonis bebas murni.
(Sedangkan) rekanan dan konsultan divonis sesuai dengan tuntutan kita,” ujarnya.
Nila mengaku, atas vonis bebas dua pejabat itu, JPU Kejari Abdya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Memori kasasi sudah kita ajukan, kita berhakim berbeda pendapat dengan majelis hakim Tipikor.
Karena memang dua orang ini selaku penerima pekerjaan, harusnya ikut bertanggung jawab, apalagi ada kerugian negara mencapai Rp 400 juta,” tutupnya.