Berita Aceh Barat Daya

Dua Pejabat Pengairan Aceh Divonis Bebas Murni Kasus Korupsi, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan saluran Irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, mengembalikan uang negara sebesar Rp 449 juta ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (28/1/2021). 

Seperti diketahui, proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 892 meter di Kecamatan Manggeng di danai dengan APBA 2019.

Usai pengerjaan, kini bangunannya sudah mulai retak.

Baca juga: Penyidik Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, 14 Dokumen Diamankan

Bahkan di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk akibat kekurangan spek.

Dalam proyek tersebut juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Biaya pembangunan rehabilitasi saluran irigasi itu mencapai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu, dikerjakaan oleh CV HK Jaya Perkasa.

Dalam mengungkapkan kasus tersebut, penyidik memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut. (c50)

Baca juga: Kabid Operasional Dinas Pengairan Aceh Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Manggeng 

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh Selama 1 Jam, Sita Satu Koper Besar Dokumen, Ini Kasusnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved