Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal, Warga Harap Diungkap Tuntas

Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga terduga pelaku penambang emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur

Editor: bakri
Dok Polres
Alat berat diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus tambang emas ilegal, Kamis (14/1/2022) sore. 

Kapolres melalui Kasat Reskrim kembali mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik tambang emas ilegal.

"Kita akan lakukan penangkapan dan proses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.

(Sejumlah kalangan di Nagan Raya menyampaikan apresiasi pengungkapan tambang emas ilegal.

Namun di sisi lain, warga juga berharap sejumlah tiitik tambang lain perlu diungkap, apalagi beredar kabar banyak alat berat di sejumlah titik tambang ilegal tersebut.

"Kami mendorong semua kegiatan tambang diungkap tuntas," kata Mukhlis, warga Nagan Raya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 Polres setidaknya juga menangkap 7 orang pelaku illegal mining, alias tambang ilegal ini.

Catatan Serambi, sebanyak 4 orang ditangkap di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan Timur, pada 6 Mei 2021.

Sebanyak 3 orang lainnya ditangkap di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, pada 4 April 2021.

Kini mereka sudah menerima putusan pengadilan.

Rata-rata divonis 8 bulan penjara.(riz)

Baca juga: Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Geumpang, Polisi Sita Dua Beko

Baca juga: Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved