Berita Nagan Raya
Terdakwa dan JPU Terima Putusan Hakim, Vonis Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya Inkrah
Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya memvonis Zurianti, terdakwa kasus mucikari prostitusi online dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.
Terhadap vonis yang dibacakan dalam sidang pamungkas pada Kamis (13/1/2022) tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU.
Ternyata, kedua pihak menyatakan menerima vonis hakim. Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Dalam waktu dekat, JPU segera melakukan eksekusi terdakwa ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman.
Vonis 4 tahun
Seperti diketahui, Zurianti (24), wanita muda terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Tok! Hakim Vonis Wanita Muda Terdakwa Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya 4 Tahun Penjara
Sidang penutup dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakm tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Selain vonis 4 tahun penjara, Zurianti juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang vonis diselenggarakan secara vidcon (video conference) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Majelis hakim yang dipimpin Ngatemin SH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Haland Perdana Putra, SH, MH, dan Yogi Aranda, SH, MH, serta penasehat hukum terdakwa, berada di PN Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ia ditahan, yakni di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” baca majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut majelis hakim membacakan putusan vonis.