Breaking News

Ada Upaya Menghambat Untuk Dibuka Kasus Satelit Kemenhan Rp 800 Miliar, Ini Pengakuan Mahfud MD

ada dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kemhan di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Ada Upaya Menghambat Dibuka Kasus Satelit Kemenhan Rp 800 Miliar, Ini Pengakuan Mahfud MD

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar terus jadi pembicaraan publik.

Apalagi kasus yang terjadi 2018 ini baru mencuat Tahun 2022.

Sehingga publik pun menjadi tanda tanya siapa aktor di belakang dalam proyek yang merugikan negara mencapai Rp 800 miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis (13/1/2022) mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar

Dari kasus satelit Slot Orbit 123 ini, ada sejumlah pertanyaan yang datang kepada Mahfud, kenapa baru dibuka di tahun 2021, padahal sudah menjadi kasus di tahun 2018.

Dari pertanyaan tersebut, ia menjawab bahwa di tahun 2018 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menko, sehingga tidak bisa ikut dan dan tidak tahu persis duduk perkaranya.

Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung

 “Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya.

Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura.

Karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” katanya dalam media sosial Instagram pribadinya, Minggu (16/1/2022).

Dengan ada gugatan ini, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali.

Baca juga: Usut Kasus Proyek Satelit Kemenhan, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi

Tetapi ia merasa ada yang menghambat untuk dibukanya kasus ini agar jelas masalahnya.

Sampai pada akhirnya, ia putuskan untuk meminta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

“Ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” jelas Mahfud.

Dari hasil pertemuan tersebut, ia menemukan bahwa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta negara telah dan bisa terus dirugikan.

Sehingga, dari temuan tersebut ia mengarahkan untuk segera dilakukan proses hukum.

Baca juga: Jenderal Andika Ungkap Ada Indikasi Keterlibatan Oknum TNI di Balik Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Menurutnya, presiden juga meminta pengusutan kasus ini untuk dibawa ke ranah peradilan pidana, dan disetujui oleh Menkominfo, Menkeu, Menhan, dan Panglima TNI. 

“Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum.

Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” jelasnya. 

Baca juga: Isteri Sakit, Suami Diduga ODGJ di Mane Pidie Bakar Rumah Sendiri

Diberitakan Kontan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Ia menyebut, dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Sekarang sudah hampir mengerucut, InsyaAllah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ucap Burhanuddin.(*)

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Proyek Satelit Kementerian Pertahanan Rugikan Negara Rp 800 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Soal Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD: Sepertinya Ada yang Menghambat Kasus Dibuka

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved