Berita Nagan Raya

Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu

Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore. 

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi kemdian membekuk 9 dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.

Masih tersisa satu orang lagi yang masih buron.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK menyebut, satu orang yang buron itu bernama Deni.

Dia menegaskan, akan terus memburu pelaku tersebut.

"Masih terus dilakukan pencarian," ucapnya.

Dua Lainnya Disidang Rabu Depan

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, kembali akan menyidang dua terdakwa MR (17) dan J (17).

Keduanya merupakan bagian dari 14 pelaku rudapaksa.

MR dan J disidang lebih awal karena masih di bawah umur.

Ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan sidang sebelumnya berlangsung pada Selasa dan Kamis lalu.

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal

"Sidang ke depan agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari, Dudi Mulyakesumah melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian.

Dia mengakui, proses hukum dengan pelaku anak di bawah umur digelar lebih cepat bila dibanding dengan pelaku yang sudah 18 tahun.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Jinayat.riz)

Baca juga: Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar Diberi Obat Bius

Baca juga: Wanita Ini Melahirkan Tanpa Suami, Ngaku Dihamili Pacar yang Sudah Wafat, Ternyata Dirudapaksa Ayah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved