Berita Luar Negeri

Ini Dua Metode Pengobatan Baru untuk Covid-19 yang Disetujui WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Jumat (14/1/2022) menyetujui dua metode perawatan pasien Covid-19 baru

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 varian baru Omicron 

Namun memiliki risiko rawat inap yang tinggi seperti orang tua, orang dengan defisiensi imun, atau penyakit kronis seperti diabetes.

Baca juga: Resmi Dipolisikan, Ubedilah Badrun Tak Takut dan Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi

WHO mengatakan bahwa manfaat Sotrovimab untuk orang yang tidak berisiko dirawat di rumah sakit tidak signifikan.

Efektivitasnya terhadap varian baru seperti Omicron juga dianggap masih lemah.

Sejauh ini hanya ada tiga metode pengobatan lain yang mendapat persetujuan WHO, diawali dengan kortikosteroid untuk pasien sakit parah yang disetujui pada September 2020.

Kortikosteroid relatif murah dan tersedia secara luas, dan mampu melawan peradangan yang biasanya menyertai kasus yang parah.

Pada bulan Juli lalu, WHO juga menyetujui penggunaan obat radang sendi Tocilizumab dan Sarilumab.

Baca juga: Isteri Sakit, Suami Diduga ODGJ di Mane Pidie Bakar Rumah Sendiri

Obat ini mampu menghambat IL-6 yang menekan reaksi berlebihan yang berbahaya dari sistem kekebalan terhadap virus Sars-CoV-2 penyebab Covid-19.

Pengobatan antibodi sintetis Regeneron juga sudah disetujui oleh WHO pada bulan September lalu.

WHO mengatakan bahwa obat Sotrovimab yang baru disetujui juga memiliki sistem kerja yang kurang lebih sama dengan Regeneron.(*)

Baca juga: Suaminya Direbut, Wanita Ini Juga Disiram Air Keras oleh Pelakor, Wajah Rusak hingga Buta

Baca juga: Ma Prang Ditangkap Polisi, Wanita Paruh Baya Ini Peroleh Sabu dari Lhokseumawe

Baca juga: Salut! Ibu Ini Bawa Dua Anaknya untuk Vaksin Covid-19 di Polres Lhokseumawe, Begini Pengakuannya 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul WHO Resmi Menyetujui 2 Metode Pengobatan Baru untuk Covid-19

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved