Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kita Proses Jika Terbukti

Kasus tersebut melibatkan mantan anak buahnya dan seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan membantah terlibat dalam kasus suap narkoba.

Kasus tersebut melibatkan mantan anak buahnya dan seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Riko juga membantah terkait aliran dana suap sebesar Rp 75 juta.

Uang tersebut ditudingkan ke Riko untuk membeli sepeda motor hadiah kepada seorang prajurit TNI yang menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (KompasTV)
Menanggapi hal ini, Kapolri mengatakan jajarannya akan memeriksa semuanya.

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah."

"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Listyo Sigit menegaskan, jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diproses secara hukum.

  
"Kalau memang terbukti, pasti kita proses," tegas dia.

Baca juga: Jika Terbukti Menerima Suap, Kapolda Sumut Bakal Tindak Tegas Kapolrestabes Medan

Baca juga: Terungkap di Sidang, Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor untuk Babinsa TNI

Jika Terbukti Menerima Suap, Kapolda Sumut Bakal Tindak Tegas Kapolrestabes Medan

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Saat berkunjung ke Kabupaten Asahan, Irjen RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.

Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.  

"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.  

"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses," kata Panca.

Namun, sambung Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul. 

"Tapi teman-teman, dalam pemeriksaan yang bersangkutan, pada waktu dilakukan pemeriksaan di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di depan sidang pengadilan," kata Panca. 

  
"Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut. 

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Kemudian, Muslim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Muslim mengatakan, dari kesaksian Bripka Ricardo Siahaan yang membenarkan adanya suap terhadap Kombes Riko Sunarko, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dijadikan tersangka.

"Dari kesaksian seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang mau ngaku, malaikat pun kalau dituduh dan dijadikan tersangka ya tidak ngaku," kata Muslim.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dihadirkan ke persidangan.

Sehingga, kasus suap di jajaran Polrestabes Medan bisa dengan gamblang terungkap.

"Untuk mengungkap sejauh mana dengan ditangkapnya mereka (anggota Sat Res Narkoba) ini, kuat dugaan benang merahnya terputus di lingkaran mafia narkoba itu," ujarnya.

Kata Pengamat Hukum

Dikutip dari TribunMedan.com, Kombes Riko Sunarko membantah tuduhan ikut terlibat dalam aliran dana suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dugaan mengalirnya uang suap ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Medan dengan terdakwa oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rikardo Siahaan.

Dalam persidangan ini, Rikardo membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Muslim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, kata dia, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," katanya, Jumat (14/1/2022).

Terkait masalah ini, muncul beragam desakan, mulai dari pencopotan Kombes Riko Sunarko hingga pemanggilannya ke persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan hakim terkait rencana pemanggilan Kombes Riko Sunarko.

"Semua tergantung dan kembali ke majelis hakim," ungkapnya, seperti diberitakan TribunMedan.com, Jumat.

Baca juga: Resmi Dipolisikan, Ubedilah Badrun Tak Takut dan Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi

Baca juga: Suaminya Direbut, Wanita Ini Juga Disiram Air Keras oleh Pelakor, Wajah Rusak hingga Buta

Baca juga: Kisah Pilu 3 Gadis ABG Diperdaya Guru Silat, Korban Diraba Hingga Disetubuhi, Kini Pelaku Ditangkap

Tribunnews.com: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Terbukti, Kita Proses

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved