Kisah Pilu 3 Gadis ABG Diperdaya Guru Silat, Korban Diraba Hingga Disetubuhi, Kini Pelaku Ditangkap

Tiga orang gadis ABG menjadi korban kebiadaban yang dilakukan seorang oknum guru silat.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Diduga pelaku sudah setubuhi korban pada saat kejadian pertama. Terungkapnya adanya persetubuhan itu, karena ada barang bukti berupa rekaman yang menguatkan kalau korban telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Ini Melahirkan Tanpa Suami, Ngaku Dihamili Pacar yang Sudah Wafat, Ternyata Dirudapaksa Ayah

Baca juga: Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pelaku Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi

Simpan Video di HP dan Laptop

Polisi menemukan bukti kuat dugaan pencabulan yang dilakukan sang guru silat di Bangka.

MZR, pelatih atau guru silat tersebut telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang korban.

Sebelumnya dari laporan hanya satu orang korban saja.

"Setelah dikembangkan lebih dalam ternyata korbannya ada tiga orang, Yakni AB (11), CD (13), dan EF (11). Kami akan terus kembangkan kasus ini, barang kali ada saksi lainnya atau ada korban lainnya," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, di Ruangan Kerjanya, Jumat (14/1/2022).

Kata Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan, dari keterangan ketiganya korban. Mereka bukan hanya mendapatkan cimuan dan remasan organ vital saja. Melainkan mendapat perbuatan mengarah ke zinah.

"Diduga pelaku sudah melakukan sampai tindakan persetubuhan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," ucap Jokis.

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan rekaman video yang disimpan olehnya di handphone dan Laptop.

"Ada video dimana pelaku ini sebelum melakukan itu (pencabulan-red) membuat video terlebih dahulu. Dan kami langsung menyita video dan laptop tersebut. Barang Bukti ini akan kami kembangkan lagi agar lebih tajam," jelasnya

Atas perbuatannya, kata Jokis, diduga pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan pasal sebut pelaku diancam hukumannya di atas 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Baca juga: Tuai Kecaman Usai Pamer Perhiasan Emas di Depan Kabah, Sang Artis Beri Pembelaan: Kurang Waras

Baca juga: Bukan Masuk Angin Biasa, Ini Ciri-Ciri dan Gejala Angin Duduk yang Berkaitan dengan Penyakit Jantung

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Brace Ciro Immobile Warnai Pesta Gol Lazio, Juventus Bungkam Udinese

Tribunbogor: Kisah 3 Gadis ABG Diperdaya Guru Silat, Korban Diraba Hingga Disetubuhi, Pelaku Simpan Video di HP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved