Berita Politik

Mendagri Instruksikan Gubernur Susun Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2023-2026, Ini Tujuannya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang berakhir pada tahun 2022.

Inmendagri yang dikeluarkan 31 Desember 2021 itu mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

Salah satu poin penting dari Inmendagri tersebut adalah, memerintahkan setiap kepala daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Provinsi (RPDP) tahun 2023-2026.

RPDP ini diperintahkan paling lambat telah ditetapkan oleh gubernur pada minggu pertama Maret, dan minggu kedua Maret oleh bupati bagi kabupaten/kota.

Dalam Inmendagri itu, Mendagri juga memerintah setiap kepala perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis (Renstra) paling lambat sudah ditetapkan minggu ketiga Maret untuk provinsi, dan minggu keempat Maret bagi kabupaten/kota.

"Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026," demikian bunyi salah satu Inmendagri yang salinannya diterima Serambinews.com, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Instruksi Mendagri, Aceh Level 2 dan 3 PPKM

Untuk rencana pembangunan daerah tahun 2023-20206 dan renstra perangkat daerah tahun 2023-2026 itu, ditetapkan dengan Perkada.

Bagi provinsi, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2023 mengacu kepada RPDP tahun 2023-2026 serta mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPA 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

Sedangkan bagi kabupaten/kota, penyusunan RKPA tahun 2023 mengacu kepada RPDP tahun 2023-2026, serta mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023, RKP 2023, RPJM Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026, dan RKPD Provinsi tahun 2023.

Terkait Inmendagri tersebut, Pemerintah Aceh dalam hal ini Bappeda dan jajaran struktural terkait lainnya saat ini sedang menyusun tahapan-tahapan tindak-lanjut dari Inmendagri ini.

"Tentu hal ini sangat prioritas bagi kita, apalagi RPDP ini menjadi dasar untuk penyusunan anggaran sejak RKPA 2023," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Minggu (16/1/2022).

Salah satu tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Aceh atau RPDP ini sendiri, kata MTA, nantinya akan digelar forum konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak dan stakeholders, termasuk DPRA.

Baca juga: Instruksi Mendagri, Plt dan Pjs Kepala Daerah Cegah Potensi Konflik dan Harus Netral

“Bagi Aceh nanti namanya Rencana Pembangunan Aceh (RPA), inilah RPJM-nya Aceh masa transisi saat Pj memimpin Aceh,” sebut MTA.

“Kita harapkan nantinya pada forum konsultasi publik, semua pihak dapat terlibat secara aktif demi mewujudkan RPA yang baik," tutup MTA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved