Bansos

Siap-siap, Ini 4 Jenis Bansos yang akan Cair Tahun 2022 Ini

Untuk tahun 2022 ini, pemerintah tetap melanjutkan program bansos yang diprioritaskan cair pada awal tahun. Demikian disampaikan...

Editor: Eddy Fitriadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI uang rupiah. Siap-siap, Ini 4 Jenis Bansos yang akan Cair Tahun 2022 Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) seakan menjadi pelipur lara masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk tahun 2022 ini, pemerintah tetap melanjutkan program bansos yang diprioritaskan cair pada awal tahun.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebut pada kuartal I 2022 sebagian besar bansos telah tersalurkan.

"Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang di-frontloading di tahun 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

1. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen.

Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

2. Perluasan program bantuan PKL

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved