Viral Ghozali Jadi Miliarder, Dukcapil Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el Hingga Ancaman Penjara
Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara menyampaikan pendapatnya.
Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara menyampaikan pendapatnya.
SERAMBINEWS.COM – Seorang WNI, Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea dan dihargai sangat mahal sebagai bentuk apresiasi seni.
Ini merupakan bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini.
Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara menyampaikan pendapatnya.
Menurut Dirjen Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung oleh semua kalangan, untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
"Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya," kata Dirjen Zudan Arif fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, MInggu (16/1/2022)
Namun, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut.
Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca juga: VIDEO 3 Foto Selfie Termahal Ghozali di NFT, dari Rp42,9 Miliar hingga Rp3,2 Triliun
Termasuk melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan.
Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
Oleh karena itu, menurut Zudan edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.
Baca juga: 3 Foto Selfie Termahal Ghozali di NFT, dari Rp42,9 Miliar hingga Rp3,2 Triliun, Kenapa Dibeli Orang?
Baca juga: Kerja Pemuda 22 Tahun Ini Cuma Jual Foto Selfie di NFT, Kini Ghozali Everyday Jadi Miliarder
Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.
Sanksinya tidak main-main.