Berita Langsa
Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa
Polda Aceh melalui Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 yang lalu.
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa mengamankan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/1/2022).
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, ke tiga pelaku tersebut adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).
Winardy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Baca juga: VIDEO Rekaman CCTV Detik-detik Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa, Pelaku Berjumlah 2 Orang
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.
Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Baca juga: Persiraja Tahan Imbang Persipura Jayapura, Dek Gam : Nyan Bek Ka Peusalah Ke Lee Beuh
Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.
"Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Baca juga: Diduga Libatkan Oknum TNI, Pangdam IM Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi