Berita Aceh Singkil
Tahun 2023 Honorer Wajib Dihapus, Ini Persiapan Pemkab Aceh Singkil
Menpan RB Tjahjo Kumolo, menyebutkan tahun 2023 tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah tiadakan. Ini Persiapan Pemkab Aceh Singkil
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menyebutkan tahun 2023 tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah tiadakan.
Tenaga honorer tersebut diganti oleh PNS dan PPPK. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan itu akan menyebabkan ribuan pegawai honorer di Kabupaten Aceh Singkil, menganggur.
Diketahui jumlah pegawai honor di Kabupaten itu sekitar 4.000 orang.
Tersebar di berbagai intansi mulai dari penjaga kantor, sopir, petugas kebersihan hingga tenaga administrasi.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Stabil, Banyak yang Menjual Ketimbang yang Beli, Berikut Rincian Harganya
Lalu apa yang disiapkan Pemkab Aceh Singkil, terkait kewajiban merumahkan tenaga honor pada 2023 tersebut?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, sudah melakukan persiapan.
Salah satunya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mangajukan usulan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami berharap Menpan membuka formasi yang diusulkan Bupati," kata Ali Hasmi.
Baca juga: Banjir Kembali Terjang Padang Tiji, Pidie, Jalan Nasional hingga Rumah Terendam
Tak kalah pentingnya sebut Ali Hasmi, ketika Menpan setujui usulan, peserta bisa lulus.
"Sebagai informasi tahun 2021 dari 709 formasi tingkat kelulusan tenaga medis hanya 10 persen dan guru 20 persen," jelas Ali Hasmi.
Oleh karena itu, tenaga honorer agar mempersiapkan diri sehingga bisa lulus ketika ikut ujian PPPK.(*)
Baca juga: Gala Sky Dihibur Thariq Halilintar, Fuji Posting Nyentil Doddy Sudrajat?