Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Utara

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Selama Tujuh Bulan Penyidikan

Kejari Aceh Utara sudah tujuh bulan lebih menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Foto direkam Rabu (11/8/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sudah tujuh bulan lebih menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara

Tujuh bulan itu terhitung sejak penyidik Kejari Aceh Utara meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021. 

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa sudah menetapkan lima tersangka.

Masing-masing, FB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian NL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya PN pengawas proyek, serta TR dan TM, masing-masing selaku rekanan. 

Proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar dari 2012-2017. 

Meski sudah 7 tahun, namun hingga Selasa (18/1/2022), belum ada perkembangan yang signifikan dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Jaksa Periksa Dua Bendahara, Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

“Masih seperti kemarin (perkembangan kasus), masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman SH kepada Serambinews.com, Selasa (18/1/2022). 

Untuk pemeriksaan tersangka, sudah dilakukan untuk kelimanya.

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, sampai sekarang juga belum ada pemanggilan. 

“Tapi kalau memang diperlukan, mungkin akan dipanggil lagi,” ujar Kepala Seksi Intelijen. 

Saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh. 

Baca juga: Jaksa Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai 

“Tepatnya kami masih menunggu kesediaan mereka untuk menghitung kerugian negara, sampai sekarang belum ada jawaban,” pungkas Arif.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved