Berita Nasional

Munarman: Saya akan Tuntut di Akhirat Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme telah memfitnahnya.

Munarman mengancam akan menuntut orang tersebut, yakni IM, di hari akhir atau alam setelah kematian.

Ancaman itu dilontarkan Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.

Sebagai informasi, sidang Munarman ini digelar secara terbatas.

Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan.

Awak media pun hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.

Mulanya Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM.

Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.

Sementara, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014.

Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM.

Namun, IM mengatakan keengganannya menjawab pertanyaan Munarman itu.

"Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.

Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi.

Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved