Berita Nasional

Munarman: Saya akan Tuntut di Akhirat Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.

Tak hanya dirinya yang turut kehilangan pekerjaan.

Akibat penangkapan ini, Munarman menyebut, ada 25 orang lebih yang bernasib sama seperti dirinya.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.

Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.

"Ini hak saya.

Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," tukasnya.

Dalam kasus ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Sementara Munarman pada eksepsinya membantah melakukan tindak pidana terorisme dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan.

Sebab, dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.

Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212.

Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas.

Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain, sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ujar Munarman pada sidang, Rabu (15/12/2021).(tribun network/riz/dod)

Baca juga: Nasib Perkara Dugaan Terorisme Munarman Bakal Diputuskan Besok

Baca juga: Munarman Bacakan Eksepsi, Sebut Dirinya Jadi Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved