Pemerintah Resmi Terapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Berlaku Mulai 19 Januari
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai besok, Rabu (19/1/2022).
Meski pemerintah sendiri memberikan izin jutaan hektare pemanfaatan lahan negara untuk banyak perusahaan sawit melalui HGU, pemerintah tidak bisa mengontrol harga minyak goreng yang dijual produsen di pasar domestik.
Sementara itu, di sisi lain, produsen minyak goreng memberlakukan kenaikan harga dengan dalih harga CPO dunia yang melonjak. Pemerintah memilih melakukan intervensi harga dengan menggelontorkan subsidi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter di pasaran.
Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi yang diatur pemerintah beserta PPN.
Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN, perlu saya informasikan bahwa Alhamdulillah kondisi dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan yang sampai dengan 6 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).
Pemerintah akan menyasar pasar-pasar yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan terlebih dahulu. Kemudian pada awal minggu depan, minyak goreng ini sudah tersedia di seluruh pasar yang dipantau Kemendag.
"Saya infokan Alhamdulillah kondisi ketersediaan dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan sampai 6 bulan tadi," tandas Eddy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, minyak goreng murah ini bakal tersedia hingga enam bulan ke depan.
"Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp 3,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga menyebut, dana akan disediakan oleh BPDP KS. Untuk pendistribusian, pemerintah melibatkan 70 industri minyak goreng. Di tahap awal, ada sekitar 5 industri yang akan menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana.
"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun, kemudian BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran," ucap dia.
Baca juga: Warga Pidie Keluhkan Harga Bahan Pokok Masih Tinggi, Minyak Goreng dan Telur belum Turun
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Berikut Kekayaan Para Bos Sawit dan Pabrik Minyak Goreng Indonesia
Perintah Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti tingginya harga komoditas minyak goreng di pasaran.
Ia pun memerintahkan Menteri Perdagangan, M Lutfi, untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, seiring dengan melonjaknya harga minyak kelapa sawit di pasar global.