Riko Sunarko Kapolrestabes Medan Sudah 2 Kali Diperiksa Propam, Diduga Terima Suap, Terancam Dicopot

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Kombes Riko Sunarko diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022). 

Ia memastikan, jika Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

"Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan."

"Jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi."

"Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut," terangnya.

Baca juga: Propam Periksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko, Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kita Proses Jika Terbukti

Kapolrestabes Medan Terancam Dicopot

Diberitakan Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Hal ini berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.

Panca memastikan, pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," ujarnya di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka, Senin (17/1/2022).

Meski demikian, Kapolda Sumut tidak mau gegabah dan buru-buru mencopot Kombes Riko Sunarko.

Ia menyebut, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya, baru dieksekusi.

"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," jelasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan, sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Uang tersebut juga digunakan untuk membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan pers release.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved