Berita Banda Aceh

5 Terdakwa Kasus Sabu Bireuen Divonis Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukum terhadap lima terdakwa kasus ratusan kilogram sabu di Kabupaten Bireuen

Editor: bakri
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 77 Kg yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (14/12/2021). 

BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukum terhadap lima terdakwa kasus ratusan kilogram sabu di Kabupaten Bireuen, dari hukuman seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Adapun kelima terdakwa yang dijatuhi pidana mati yaitu F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut.

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara satu terdakwa lagi atas nama N alias A alias Si Man Bin Nurdin, masih menunggu putusan banding.

Jadi total terdakwa dalam perkara narkotika tersebut berjumlah enam orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343.380 gram," bunyi amar putusan.

Farid menyampaikan, bahwa kasus itu sendiri ditanggani oleh Kejari Bireuen.

Baca juga: Edarkan 52 Kg Sabu di Aceh dan Medan, Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya

Baca juga: PT Banda Aceh Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Narkoba dari Seumur Hidup Jadi Vonis Mati

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bireuen, kelima terdakwa narkoba divonis dengan pidana seumur hidup pada Kamis, 25 November 2021.

Terhadap vonis itu, kelima terdakwa tidak menerima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari itu juga.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru mengajukan banding pada 1 Desember 2021.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyatakan sikap pikir-pikir dan menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa.

"Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara-saudara kita dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ungkap Kajari Bireuen.

Pengungkapan kasus sabu ini terjadi pada Januari 2021 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved