Berita Banda Aceh
5 Terdakwa Kasus Sabu Bireuen Divonis Mati
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukum terhadap lima terdakwa kasus ratusan kilogram sabu di Kabupaten Bireuen
Saat itu, tim gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Polda Aceh, dan Polres Bireuen berhasil mengagalkan penyelundupan 350 sabu.
Barang haram asal Timur Tengah itu diangkut dengan menggunakan kapal melalui perairan yang menghubungkan Malaysia dan Aceh.
"Tim gabungan melakukan pengintaian hampir satu bulan dan pada 27 Januari 2021, penangkapan sabu berhasil dilakukan di kawasan Pandrah, Jeunib, Kabupaten Bireuen," kata Kapolda Aceh saat itu, Irjen Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Wahyu menyebutkan, awalnya barang bukti yang diamankan berjumlah 343,38 kilogram sabu yang diangkut dengan menggunakan kapal.
Polisi menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai tekong, kapten kapal, pengatur dan pengendali.
Para tersangka merupakan warga Kabupaten Bireun.
"Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap satu tersangka lain pada 2 Februari 2021 yang berperan sebagai penerima barang, dari tersangka itu diamankan barang bukti 120,96 gram," kata dia.
Kemudian, pada hari yang sama petugas gabungan kembali menangkap enam pengedar narkotika jaringan internasional yang berperan sebagai penyimpan barang dan penerima.
Dari enam tersangka itu juga diamankan barang bukti sabu seberat 6.604 kilogram sabu.
"Dari sebelas tersangka, total barang bukti 350 kilogram," kata Wahyu.(mas)
Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg, 2 Orang Seumur Hidup & 2 Lainnya 20 Tahun Penjara
Baca juga: PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu