Berita Lhokseumawe
8 Wanita Imigran Rohingya di Lhokseumawe Kabur, Rusak Pagar Seng, Ini Identitas Mereka
Para imigran Rohingya itu kabur dari tempat penampungan tersebut, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Para imigran Rohingya itu kabur dari tempat penampungan tersebut, Selasa (18/1/2022).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Delapan wanita Rohingya kabur dari tempat penampungan di Shelter BLK Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Para imigran Rohingya itu kabur dari tempat penampungan tersebut, Selasa (18/1/2022).
Kedelapan imigran Rohingya yang kabur ini adalah; Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15), Haresa binti Saleh Ahmad (24).
Kemudian Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18).
Sebelumnya diketahui, total keseluruhan imigran Rohingya yang ditampung di Shelter BLK Kandang adalah 105 orang.
Rinciannya delapan lelaki dewasa, 80 perempuan dewasa, enam anak laki-laki, dan sebelas anak perempuan. Namun sekarang sisa 97 orang setelah diketahui wanita itu melarikan diri.
Baca juga: Direktur Diaspora Transnasional Asia Tenggara : Imigran Rohingya Sebaiknya Ditampung di Pulau Khusus
Saat ini, pihak UNHCR dan IOM akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses percepatan pemindahan mereka.
Selain itu, juga memperketat penjagaan agar imigran Rohingnya ini tidak ada yang kabur lagi.
Ketua Satgas Penanganan Rohingya Kota Lhokseumawe, Ridwan Jalil, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (19/1/2022) malam, awalnya membenarkan adanya delapan wanita Rohingya yang kabur.
Sedangkan diketahui mereka telah kabur, saat dilakukan pendataan ulang oleh pihak UNHCR.
Menurutnya, kedelapan Rohingya diduga kuat kabur melalui pagar seng belakang.
"Seng untuk pagar dibolongin. Selanjutnya mereka kabur melalui lubang tersebut," ujarnya
Lanjut Ridwan, sejauh ini belum diketahui keberadaan dari delapan wanita Rohingya tersebut.
"Tapi pastoinya pihak UNHCR bersama IOM terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pencairan," pungkasnya.
Baca juga: Polda Aceh Bantu Imigran Rohingya yang Terdampar di Perairan Aceh
Diduga ada sindikat TPPO
Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh melalui Polres Lhokseumawe saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kaburnya delapan Imigran Rohingya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Rabu (19/1/2022).
Winardy menyebutkan, dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO itu muncul setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara berinisial AF (47) dan RAH (22) pada tanggal 18 Januari 2022, di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di Penampungan Shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe," kata Winardy.
Winardy menjelaskan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Diduga Boat Penuh Imigran Rohingya Terlihat di Laut Bireuen
Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama "Udin" dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp2 juta.
Setelah menerima transfer Rp 800 ribu, sambung Winardy, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google map tepat di samping shelter BLK Kandang.
Kemudian, warga yang curiga atas keberadaan mobil Toyota Inova BK 1776 JT hitam yang mereka gunakan, membawa keduanya ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tau siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi tahu dan Udin pun tidak jelas keberadaannya.
Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya 8 Imigran Rohingya.
Apalagi modus seperti ini sudah sering digunakan para pelaku.
"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO," tegas Winardy. (*)