Amalan Puasa

Bolehkah Dibayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Ulasannya

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan

Editor: Nur Nihayati
istimewa
Puasa Syawal atau qadha puasa ? 

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda belum membayar utang puasa segeralah melunasi.

Apalagi Bulan Ramadhan sudah mulai dekat.

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.

Namun beberapa golongan diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa di bulan suci tersebut.

Meskipun demikian, seseorang yang tak berpuasa Ramadhan wajib untuk menggantinya di bulan yang lain.

Allah SWT berfirman dalan Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah : 184).

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh harus membayar puasa Ramadan dengan puasa.

Kemudian jika pada hari lain tersebut terdapat ketidakmungkinan seperti uzur, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan, kemudian meninggal dunia sebelum membayarnya?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Goto Islam.

Ia mengatakan jika seseorang yang sudah meninggal masih memiliki uatang puasa, maka terdapat kewajiban untuk mengganti puasa di lain hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved