Berita Simeulue
Kasus Korupsi Jalan di Simeulue Diduga Rugikan Negara Rp 9 M, Penasehat Hukum: Terkesan Dipaksakan
Diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sari Mulyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar yang bersumber dari anggaran dinas PUPR Simeulue tahun 2019.
Diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh
Informasi tersebut terungkap saat tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan konferensi pers usai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh kepada Pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (17/1/2022) yang berlangsung di Kantor Kejari Simeulue.
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Beserta Barang Bukti Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Menanggapi hal itu, tim Kuasa Hukum dari salah satu tersangka, yaitu tersangka berinisial YA dari pelaksana proyek, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH menyatakan, bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Aceh itu terkesan mengada-ngada dan dipaksakan.
Menurutnya berdasarkan hasil tinjauan mereka di lapangan, jalan yang dibangun tersebut dalam kondisi bagus dan sangat fungsional.
"Kami sangat tidak sependapat dengan BPKP Perwakilan Aceh dalam hal menyebutkan kerugian negara 9 miliar.
Karena fakta di lapangan, jalan itu telah selesai dikerjakan dengan baik dan hari-hari masyarakat di sana juga sudah menggunakan jalan tersebut secara normal," sebut Kasibun Daulay, dalam penyataan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Rabu (19/1/2022)
Baca juga: Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi dan Launching Vaksinasi Merdeka Anak Mulai Umur 6 - 11 Tahun
Kasibun menambahkan, apabila proyek jalan tersebut dengan pagu 12 miliar dengan kerugian keuangan negara 9 miliar, maka otomatis jalan yang dibangun itu kondisinya setengah jadi dan tidak mungkin bisa difungsikan.
Namun menurutnya, kenyataan di lapangan jalan tersebut telah siap dan sudah difungsikan dengan baik, bahkan masyarakat di wilayah itu menyambut baik dan merasa senang atas selesainya pengaspalan jalan itu.
"Logikanya, bila proyek jalan yang pagunya Rp 12 M kemudian uangnya dikorupsi Rp 9 M, pasti jalan itu gak akan siap dan sampai hari ini jalan itu mungkin masih berbatu.
Tapi kenyataannya jalan itu sudah jadi dan kondisinya sangat baik, dan masyarakat di sana menyambut baik dan sangat senang karena jalan di wilayah mereka telah teraspal," jelas Kasibun.
Baca juga: 2021, Al-Farlaky Bangun 60 Unit Rumah Layak Huni Untuk Warga
Advokat tersangka MY lainnya, Faisal Qasim SH MH, juga mengungkapkan bahwa mereka telah terjun langsung ke lokasi pembangunan jalan itu, guna mengecak langsung kebenaran bahwa pembangunan jalan tersebut telah merugikan keungan negara Rp 9 miliar.
"Kita kemarin (Selasa, 18/01/2022, Red) telah melihat langsung jalan yang katanya merugikan negara Rp 9 miliar.
Agak sedikit mengejutkan memang, karena fakta yang kami dapatkan jalan tersebut telah siap dibangun dengan baik dan sangat fungsional," beber Faisal.
Oleh sebab itu, lanjut Faisal, Ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan berjuang dan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan hukum secara terukur demi mengungkap fakta-fakta yang sebanarnya dalam kasus ini.(*)
Baca juga: Menikah dengan Pria Muda, Nenek 61 Tahun yang Punya 17 Cucu Ini Masih Ingin Anak, Ini Rencananya