Berita Simeulue
Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Beserta Barang Bukti Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (17/1/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, keenam tersangka yang dilimpahkan pada tahap II tersebut adalah IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA yang merupakan pemilik pekerjaan.
Baca juga: Kasus Pengaspalan Jalan Batu Ragi-Simpang Patriot Simeulue Masuk Tahap II
Baca juga: DPRK Simeulue Minta Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Jembatan Lalla yang Putus Dihantam Banjir
Selain itu, kata Sony, juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah, 4 unit truck dengan berbagai jenis, dan 1 unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue.
Sony menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019.
Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019.
Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000," jelas Sony, Senin (17/1/2022).

Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT IMJ--inisial perusahaan--di mana, kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.
Sehingga, jelas Sony lagi, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.032.187.894,00.
Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(dan/sm)
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Baca juga: Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Oknum Anggota Dewan Simeulue Keluar, Amarah Minta Kepastian Hukum