Breaking News

Pemerintah Larang Ekspor, Pengusaha Batubara Menjerit

Merespon hal tersebut Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan akan merugikan pengusaha batubara.

SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Tongkang muatan batubara terdampar di Suak Puntong, Nagan Raya, Selasa (21/12/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) tahap kegiatan operasi produksi juga IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B).

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Merespon hal tersebut Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.

Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.
"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.

Baca juga: Pemerintah Australia Dikecam, Nomor Satu Dunia Dapat Masuk, Warga Sekarat Dilarang Pulang

Baca juga: Pemerintah Racik Subsidi untuk BBM Pertalite, Jadi Berapakah Harganya?

Baca juga: Legenda Persija Bambang Pamungkas akan Dipanggil Polisi, Ini Dugaan Kasus yang Membelitnya

Dia menjelaskan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai tug and barge yang melayani transhipment sampai bulk carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.

Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran. Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.

Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term and conditionnya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.

"Risiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak iddle," kata Carmelita.

Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.

Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Yang jelas dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik.

Harus Disanksi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pengusaha batubara yang tidak mematuhi aturan pelarangan batubara harus mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Ada Masalah Ekonomi, Punya Bisnis Batubara hingga Terlibat Prostitusi

Baca juga: Waspada! Hujan Diprediksi Landa Lhokseumawe, Aceh Utara Hingga Aceh Timur, Banjir Masih Mengintai

Baca juga: Hanya dengan Uang Rp 2 Juta, Silakan Bawa Pulang Sepeda Motor dari Pasar Lambaro Aceh Besar

Arsjad memastikan bahwa pengusaha anggota Kadin akan mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya memenuhi pasokan batu bara dan gas alam cair (LNG) untuk kepentingan dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved