Berita Nasional

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Dibahas Sampai Subuh, Hanya PKS yang Menolak

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya telah disepakati oleh DPR RI menjadi UU

Editor: bakri
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Foto udara kawasan Jalan Samboja - Semoi, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang menjadi lokasi Ibu Kota yang baru 

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya telah disepakati oleh DPR RI menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).

Namun pembahasan RUU IKN ini menjadi sorotan karena terbilang cepat dari segi waktu hingga disepakati dibawa ke rapat paripurna.

Sekedar informasi, Panitia Khusus RUU IKN sendiri baru ditetapkan pada 7 Desember 2021.

Hal itu berarti DPR bersama pemerintah hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan atau tepatnya 43 hari untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut.

Bahkan agar bisa dibawa ke paripurna, rapat timsus RUU IKN digelar marathon dari pagi hingga dini hari.

Terpantau rapat digelar sejak pukul 11.00 WIB, Senin (17/1).

Sempat diskors pukul 17.00, rapat dibuka kembali 19.00 WIB hingga menyepakati sejumlah pasal dalam RUU.

"Salah satunya yang dibahas pengambilan keputusan tingkat I.

Setelahnya ada agenda mendengarkan pandangan mini fraksi, DPD, dan pemerintah itu, baru selesai kira-kira Selasa dini hari, sekitar pukul 03.

00 WIB," ujar Hinca Pandjaitan, anggota tim Pansus IKN dari Fraksi Demokrat, kepada Tribunnetwork, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan dalam rapat yang berlangsung hingga pagi itu dibahas sejumlah hal terkait RUU IKN.

Mulai dari nama Ibu Kota Negara Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, rencana induk, sistem pendanaan, sumber pembiayaan hingga pertanahan.

Doli memastikan bahwa DPR berupaya bentuk pemerintahan dalam UU tersebut tetap dijaga supaya relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, terutama UUD 1945.

"Karena dalam pasal 18 itu dijelaskan bentuk-bentuk pemerintahan yang ada itu, pemerintahan daerah khusus, istimewa dan segala macam itu," kata Doli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved